Contoh Cara Menghitung Mawarist Dalam Sebuah Keluarga
Jika seorang suami meninggal, Almarhum meninggalkan 3 orang istri, 7 orang anak laki-laki, 1 orang anak perempuan, seorang kakek, dan seorang saudara laki-laki. Almarhum memiliki harta bersih sebesar Rp. 240.000.000, maka hitung bagian masing-masng dari anggota keluarga tersebut.
Bagian masing-masing :
- Istri = mendapatkan bagian 1/8 dari harta bersih
- Kakek = mendapatkan bagian 1/6 dari harta bersih
- Anak = sisa bagian harta setelah di potong bagian kakek dan istri
- Saudara laki-laki = tidak mendapatkan bagian karena terhalang oleh anak laki-laki almarhum sebagai ahli waris dari almarhum.
Bagian istri dan kakek, kita cari dulu KPK dari penyebutnya, karena penyebutnya 8 dan 6 maka KPKnya 24.
- Istri = 1/8 x Rp.240.000.000 = 3/24 x Rp. 240.000.000 = Rp. 30.000.000Karena mempunya 3 orang istri maka bagian tiap istri adalah 1/3 x Rp.30.000.000= Rp.10.000.000
- Kakek = 1/6 x Rp. 240.000.000 = 4/24 x Rp. 240.000.000 = Rp. 40.000.000
- Anak = harta yang tersisa = Rp.240.000.000 - (Rp. 30.000.000 + Rp. 40.000.000) = Rp. 170.000.000
Kemudian kita cari bagian dari tiap-tiap anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dari bagian anak perempuan. Kita cari seluruh bagian yang ada dengan mengalikan 2 jumlah anak laki-laki dan menambahnya dengan jumlah anak perempuan = (7x2) + 1 = 15
-
Bagian anak laki-laki = 14/15 x Rp. 170.000.000 = Rp.
158.600.000
Bagian per anak laki-laki = Rp. 158.600.000 : 7 = Rp. 22.600.000
- Bagian anak perempuan = 1/15 x Rp. 170.000.000 = Rp. 11.300.000
Ini hanya sebagai contoh penghitungan bagian warisan dari satu keluarga yang memiliki anggota seperti yang di sebutkan diatas.
Semoga Bermanfaat
0 comments:
Post a Comment