Read More >>
Contoh Cara Menghitung Mawarist Dalam Sebuah Keluarga
Jika seorang suami meninggal, Almarhum meninggalkan 3 orang istri, 7 orang anak laki-laki, 1 orang anak perempuan, seorang kakek, dan seorang saudara laki-laki. Almarhum memiliki harta bersih sebesar Rp. 240.000.000, maka hitung bagian masing-masng dari anggota keluarga tersebut.
Bagian masing-masing :
- Istri = mendapatkan bagian 1/8 dari harta bersih
- Kakek = mendapatkan bagian 1/6 dari harta bersih
- Anak = sisa bagian harta setelah di potong bagian kakek dan istri
- Saudara laki-laki = tidak mendapatkan bagian karena terhalang oleh anak laki-laki almarhum sebagai ahli waris dari almarhum.
Pembagian Harta
Bagian istri dan kakek, kita cari dulu KPK dari penyebutnya, karena penyebutnya 8 dan 6 maka KPKnya 24.
Istri = 1/8 x Rp.240.000.000 = 3/24 x Rp. 240.000.000
= Rp. 30.000.000
Karena mempunya 3 orang istri maka bagian tiap istri adalah 1/3
x Rp.30.000.000= Rp.10.000.000
- Kakek = 1/6 x Rp. 240.000.000 = 4/24 x Rp. 240.000.000 = Rp. 40.000.000
- Anak = harta yang tersisa = Rp.240.000.000 - (Rp. 30.000.000 + Rp. 40.000.000) = Rp. 170.000.000
Kemudian kita cari bagian dari tiap-tiap anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dari bagian anak perempuan. Kita cari seluruh bagian yang ada dengan mengalikan 2 jumlah anak laki-laki dan menambahnya dengan jumlah anak perempuan = (7x2) + 1 = 15
-
Bagian anak laki-laki = 14/15 x Rp. 170.000.000 = Rp.
158.600.000
Bagian per anak laki-laki = Rp. 158.600.000 : 7 = Rp.
22.600.000
-
Bagian anak perempuan = 1/15 x Rp. 170.000.000 = Rp. 11.300.000
Dengan demikian seluruh harta Almarhum telah dibagikan secara merata(sesuai bagian) kepada seluruh ahli warisnya.
Ini hanya sebagai contoh penghitungan bagian warisan dari satu keluarga yang memiliki anggota seperti yang di sebutkan diatas.
Semoga Bermanfaat
Posted by : Unknown on :Wednesday, 12 December 2012 With
0comments